Kementerian Keuangan Umumkan Materai 10.000 Sudah Tersedia

Instanblogging - Berita. Kemnterian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) umumkan bahwa Materai baru Rp. 10.000 sudah tersedia. Sebagaimana diketahui bahwa mulai 1 Januari 2021, Bea Meterai berlaku satu tarif yaitu materai 10.000.

Sehingga sobat tidak perlu lagi bingung untuk memilih antara meterai Rp3.000 atau Rp6.000 untuk kebutuhan dokumenmu, karena sekarang hanya akan berlaku satu tarif, yaitu Rp10.000. Hal ini merupakan salah satu ketentuan baru dalam UU Bea Meterai yang pada 29 September 2020 telah disahkan oleh DPR RI.

Selain itu, sekarang meterai juga bisa digunakan pada dokumen digital juga, perubahan ini membuat nilai dokumen kertas atau elektronik menjadi setara.

Sobat instan blogging sudah bisa menggunakan meterai satu tarif ini loh. Namun, jika belum mempunyaa meterai Rp10.000 atau justru masih memiliki stok materai Rp. 6.000 dan Rp. 3.000, sobat tidak perlu khawatir karena meterai Rp. 6.000 & Rp. 3.000 masih bisa dipakai asal sesuai dengan ketentuan yaitu nilai paling sedikit Rp9.000.

Apakah sobat sudah menggunakan meterai ini atau masih pakai materai lama nih?

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kementerian Keuangan Umumkan Materai 10.000 Sudah Tersedia"

Post a Comment